Pelayanan KIA

  1. 1. Ada Buku Rekam Medis
  2. 2. Ada karcis bayar untuk pasien umum
  3. 3. Membawa buku KMS atau buku kehamilan
  4. 4. fotocopy KTP

  1. 1. Petugas loket menyerahkan rekam medis ke Ruang KIA
  2. 2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan
  4. 4. Pasien ANC terpadu dirujuk internal ke pemeriksaan gigi, gizi, P2TB,Laborat, dan dokter
  5. 5. Petugas melakukan KIE sesuai kebutuhan
  6. 6. Pasien mendapatkan resep (jika diperlukan)


Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Besar Tarif  Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas


- Pemeriksaan kehamilan, bayi dan balita - KIE - Resep obat ( jika diperlukan ) - surat Keterangan Hamil

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor :0321- 395101 pada jam kerja.

§  Email Puskesmas : puskblimbingkes@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"