Pelayanan Ruang Tindakan

  1. 1. Pasien mendaftar di loket
  2. 2. Buku Rekam Medis

  1. 1. Petugas mendaftar pasien
  2. 2. Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis
  3. 3. Petugas Tindakan memeriksa pasien
  4. 4. Petugas menjelaskan inform consent
  5. 5. Petugas melakukan Tindakan yang di perlukan
  6. 6. Petugas mencatat Tindakan di rekam medis
  7. 7. Petugas memberikan KIE tentang Tindakan yang telah di lakukan

1. Pelayanan setiap hari kerja

2. Pemeriksaan : 20 – 30  menit sejak nama dipanggil petugas sampai pelayanan selesai


Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Besar Tarif  Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas

1. Tindakan sesuai kebutuhan pasien berdasarkan hasil penapisan

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor :0321- 395101 pada jam kerja.

§  Email Puskesmas : puskblimbingkes@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"