1. Pelayanan setiap hari kerja
2. Pemeriksaan : 20 – 30 menit sejak nama dipanggil petugas sampai pelayanan selesai
Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi:
karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan
Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020
tentang Besar
Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas
1. Tindakan sesuai kebutuhan pasien berdasarkan hasil penapisan
§ Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
§ Telepon pada nomor :0321- 395101 pada jam kerja.
§ Email Puskesmas : puskblimbingkes@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store