Pelayanan KB

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Pasien telah terdaftar di SIMPUS

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Memastikan identitas sudah benar
  3. 3. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
  5. 5. Dilakukan pemeriksaan penunjang jika di perlukan
  6. 6. Dilakukan tindakan apabila diperlukan
  7. 7. Diberikan resep obat sesuai diagnosa
  8. 8. Jika kondisi penderita tidak memungkinkan ditangani di puskesmas maka dilakukan rujukan internal atau eksternal

Non tindakan 10- 15 menit.

Tindakan 20 – 45 menit

Pasien BPJS : Gratis 

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang keadaan pasien 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Menerima konseling sesuai kebutuhan pasien 4. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 5. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Email        : pkmkesamben@gmail.com 

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Weblog         : puskesmaskesamben.blogspot.co.id

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store