Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Resep Obat/ BMHP dari Ruang / Poli tempat asal pasien periksa

  1. PASIEN DATANG MEMBAWA RESEP
  2. SKRINING RESEP DAN KONFIRMASI RESEP
  3. PENYIAPAN DAN ATAU PERACIKAN OBAT
  4. PENGEMASAN DAN PELABELAN
  5. PEMERIKSAAN AKHIR RESEP DAN OBAT
  6. PENYERAHAN OBAT DAN PEMBERIAN INFORMASI OBAT
  7. OBAT DITERIMA

5-15 menit tergantung detail resep

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis 

 Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Brosur, Leaflet, pelayanan obat, konsultasi

Email        : pkmkesamben@gmail.com

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Website     : pkmkesamben.jombangkab.go.id

SP4N LAPOR : Puskesmas Kesamben

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store