Pelayanan poli anak

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Pasien telah terdaftar di SIMPUS
  2. Membawa NIK/ KTP
  3. Membawa kartu bpjs

  1. pasien datang
  2. 1. Penderita harus datang sendiri/dengan pendamping
  3. 2. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  4. 3. Dilakukan klasifikasi pasien MTBM/MTBS
  5. 4. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  6. 5. Dilakukan tindakan apabila diperlukan
  7. 6. Diberikan resep obat sesuai diagnosa
  8. 7. Jika kondisi penderita tidak memungkinkan ditangani di puskesmas maka dilakukan rujukan internal atau eksternal

7 menit

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


pelayanan poli anak ,Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit,Mendapatkan tindakan yang diperlukan

Email        : pkmkesamben@gmail.com

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Website     : pkmkesamben.jombangkab.go.id

SP4N LAPOR : Puskesmas Kesamben

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store