Pelayanan tindakan dan gawat darurat

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Pasien telah terdaftar di SIMPUS
  2. Membawa NOMOR NIK/ KTP
  3. Membawa NOMOR kartu BPJS

  1. pasien datang
  2. 1. Penderita datang diterima petugas/ paramedis UGD
  3. 2. Informed consent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien.
  4. 3. Diruang triase dilakukan anamnesa dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya, oleh paramedis yang terlatih/ Dokter.
  5. 4. Penderita di bedakanmenurut kegawatannya dengan memberi Pita : a) P I. Segera-Immediate (I) – Merah Pasien dengan mengancam jiwa yang kemungkinan besar dpat hidup bila ditolong segera. Misalnya: stroke, trombosis, luka bakar, apendisitis akut, KLL, CVA, MIA, asma bronkhial. b) P II. Tunda-Delayed (II) – Kuning Pasien memerlukan tindakan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Misalnya: Tyhpoid, Hipertensi, Diabetes c) P III. Minimal (III) – Hijau Pasien mendapat cidera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Misalnya: Commonc cold, abses, luka robek d) P 0. Expextant (0) – Hitam Pasien mengalami cidera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan
  6. 5. Dari hasil pemeriksaan, Penderita/ korban mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah-kuning- hijau-hitam.
  7. 6. Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas PIII dikirim ke Poli Umum

15 Menit (Pasien Baru)

10 Menit (Pasien Lama)

Pasien BPJS : Gratis 

Pasien Umum Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan UGD

Email        : pkmkesamben@gmail.com 

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Weblog         : puskesmaskesamben.blogspot.co.id

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store