Tera dan Tera Ulang

  1. 1. Alat UTTP; 2. Surat Permohonan/mengisi Formulir Permohonan Tera/Tera Ulang oleh Wajib Tera/Tera Ulang (Wajib TTU); atau 3. Surat Permohonan/mengisi Formulir Permohonan Tera/Tera Ulang oleh Pihak Ketiga dilampiri Surat Penunjukan/Surat Kerjasama dari Wajib Tera/Tera Ulang (Wajib TTU); 4. Membayar Retribusi Tera/Tera Ulang.

  1. 1. Wajib TTU/Pihak Ketiga mengajukan surat permohonan/mengisi formulir Permohonan Tera/Tera Ulang (TTU) ke Bidang Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian; 2. Pelaksana administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan Unit Metrologi Legal (UML). Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. 3. Selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan TTU ke UML terdekat yang memiliki ruang lingkup diinventarisasi untuk di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU; 4. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan ke Pelaksana adm, untuk diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP) melalui Srikandi berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU; 5. Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep sesuai data cerapan dari Penera; 6. Kasi Pelayanan, Kabid Kemetrologian, dan Sekretaris Dinas secara berjenjang melakukan verifikasi terhadap konsep SKHP di Srikandi; 7. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani secara TTE atau QR-Code pada SKHP; 8. Lampiran SKHP memuat rincian UTTP yang sudah ditera/tera ulang diketahui oleh Kepala Bidang Kemetrologian serta oleh penanggung jawab teknis (Penera); 9. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan Surat Keterangan Retribusi Daaerah (SKRD), memberikan UTTP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU. 10. Mekanisme Tera/Tera Ulang ini menyesuaikan posisi pelaksanaannya; yakni dapat dilakukan dikantor Bidang Metrologi atau diluar kantor.

b.Max 3 hari kerja untuk penerbitan SKHP.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Tera dan Tera Ulang

Pengaduan dan Saran disampaikan melalui :

a.  Kotak Pengaduan dan Saran

b. Email  :  

Pengaduan.disdagrin22@gmail.com                              metrologikabupatenjombang@gmail.com

c.  Telp : (0321)8493354, (0321) 874549,

    Fax   :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera dan Tera Ulang"