Pelayanan lansia

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Pasien telah terdaftar di SIMPUS
  2. Membawa NOMOR NIK/ KTP
  3. Membawa NOMOR kartu BPJS

  1. pasien datang setelah daftar
  2. 1. Penderita harus datang sendiri/dengan pendamping
  3. 2. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  4. 3. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  5. 4. Dilakukan tindakan apabila diperlukan
  6. 5. Diberikan resep obat sesuai diagnose
  7. 6. Jika kondisi penderita tidak memungkinkan ditangani di puskesmas maka dirujuk ke FKTL

Pemeriksaan 7 menitPembuatan Resep 2 menit

Pasien BPJS : Gratis 

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Mendapatkan pemeriksaan penjelasan dan edukasi tentang penyakit dan masalah kesehatan Pasen. 2. Resep sesuai diagnosa 3. Surat rujukan apabila diperlukan

Email        : pkmkesamben@gmail.com

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Website     : pkmkesamben.jombangkab.go.id

SP4N LAPOR : Puskesmas Kesamben

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store