Pelayanan kesehatan ibu

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Pasien telah terdaftar di SIMPUS
  2. Membawa NOMOR NIK/ KTP
  3. Membawa NOMOR KARTU BPJS

  1. 1. Pasien datang
  2. 1. Pasien datang
  3. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. 3. Petugas memberikan konseling pemeriksaan yang akan dilakukan dan menyetujui tindakan dengan
  5. 4. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  6. 5. Dilakukan pemeriksaan fisik ,pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan penunjang
  7. 6. Konsul unit BP, Poli Gigi, Poli Gizi, Poli P2, Laboratorium, Poli Jiwa jika ada indikasi
  8. 7. Petugas Konselor menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk ditindak lanjuti sesuai hasil pemeriksaan
  9. 8. Petugas memberikan konseling (Konsultasi) tentang hasil pemeriksaan.kewaspadaan kegawat daruratan.cara meminum obat
  10. 9. Petugas memberikan resep obat dan cara minum obat
  11. 10. Meganjurkan control ulang sesuai dengan kebutuhan
  12. 11. Memberikan rujukan sesuai kebutuhan dan kesepakatan

                konseling : 25 menit


Pasien BPJS : gratis  

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan resep dan obat sesuai diagnosa 3. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Email        : pkmkesamben@gmail.com

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Website     : pkmkesamben.jombangkab.go.id

SP4N LAPOR : Puskesmas Kesamben

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store