Pelayanan pemeriksaan umum

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Pasien telah terdaftar di SIMPUS
  2. Pasien telah terdaftar di SIMPUS

  1. 1. Pasien dipanggil sesuai dengan rekam medis yang datang dari loket pendaftaran
  2. 1. Pasien dipanggil sesuai dengan rekam medis yang datang dari loket pendaftaran
  3. 2. Pasien harus datang sendiri/ dengan pendamping
  4. 3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  5. 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang,
  6. 5. Petugas melakukan tindakan apabila diperlukan,
  7. 6. Petugas memberikan resep obat sesuai diagnosa
  8. 7. Jika kondisi pasien tidak memungkinkan ditangani di puskesmas maka dirujuk ke FKTL

Pemeriksaan 7 menit

Pembuatan Resep 2 menit

Pasien Sakit membawa BPJS : Gratis 

Pasien Umum atau Orang Sehat :

-       Tarif pendaftaran dan jika dilakukan tindakan maka pasien membayar di loket pendaftaran

-       Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Surat Keterangan Sehat 2. Resep sesuai diagnosa 3. Surat rujukan apabila diperlukan

Email        : pkmkesamben@gmail.com

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Website     : pkmkesamben.jombangkab.go.id

SP4N LAPOR : Puskesmas Kesamben

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store