Pelayanan pendaftaran

No. SK: 188.4/542/415.17.27/2023

  1. Membawa NOMOR NIK/ KTP
  2. MEMBAWA NOMOR KARTU BPJS

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas memanggil nomor antrian pasien
  3. 3. Petugas menanyakan pada pasien,apakah sudah pernah berobat atau belum a. Belum (Pasien Baru) 1) Tanyakan dan minta kartu BPJS/KTP/KK Pasien. 2) Buatkan Rekam Medis Baru dan kartu identitas berobat 3) Jika pasien BPJS, petugas mengentri data pasien pada aplikasi SIMPUS, Jika pasien umum petugas menjelaskan jika pasien harus membayar biaya retribusi pasien dipendaftaran b. Sudah pernah berobat (Pasien Lama) 1) Petugas meminta BPJS dan KTP/KK Pasien 2) Petugas Meminta Rekam Medis Pasien Pada petugas Penyimpanan 3) Jika pasien BPJS, petugas mengentri data pasien pada SIMPUS, Jika pasien umum petugas menjelaskan jika pasien harus membayar biaya retribusi pasien dipendaftaran
  4. 4. Petugas mengentri identitas pasien pada SIMPUS
  5. 5. Petugas tanyakan keluhan dan menentukan poli tujuan pasien
  6. 6. Petugas meletakkan rekam medis pasien pada tempat yang disediakan
  7. 7. Petugas memberikan BPJS/KTP/KK Pasien dan jelaskan pada pasien setiap berobat harus selalu dibawa
  8. 8. Petugas mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju
  9. a. Khusus untuk pasien usila (umur > 60 tahun) tidak mengambil nomor antrian, pasien langsung mendaftar pada bagian pendaftaran pasien dengan mengikuti posedur pendaftaran pasien baru atau pasien lama
  10. Untuk pasien rawat inap tidak mengambil antrian, langsung mendaftar dengan mengikuti prosedur untuk pasien baru atau pasien lama

10 Menit (Pasien Baru)

5 Menit (Pasien Lama

Pasien BPJS : Gratis Pasien Umum :

-       Peraturan Bupati Jombang No. 35 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Bupati Jombang No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang No. 35 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

1. Nomor Antrian 2. Kartu Berobat 3. Pencatatan Pengunjung (SIMPUS) 4. Rekam Medis 5. Buku Distribusi Rekam Medis

Email        : pkmkesamben@gmail.com Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Weblog         : puskesmaskesamben.blogspot.co.id Kotak Saran di Puskesmas Kesamben
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store