Pelayanan pendaftaran

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Membawa NOMOR NIK/ KTP
  2. MEMBAWA NOMOR KARTU BPJS

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. 2. Pasien menunggu nomor antrian pasien
  3. 3. Pasien menjawab pertanyaan yang diajukan petugas
  4. 4. Pasien memberikan kartu BPJS/KTP/KK
  5. 5. Pasien menjawab keluhan atau akan ke poli tujuan
  6. 6. Pasien menerima kembali BPJS/KTP/KK
  7. 7. Pasien menerima arahan petugas ke poli

10 Menit (Pasien Baru)

5 Menit (Pasien Lama

Pasien BPJS : Gratis 

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Nomor Antrian 2. Kartu Berobat 3. Pencatatan Pengunjung (SIMPUS) 4. Rekam Medis 5. Buku Distribusi Rekam Medis

Email        : pkmkesamben@gmail.com

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Website     : pkmkesamben.jombangkab.go.id

SP4N LAPOR : Puskesmas Kesamben

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store