1. 1 - 5 menit : Penyerahan berkas kepada petugas Loket, dilakukan pengecekan berkas, pencatatan pada Register serta verifikasi.
2. 1 - 5 menit : Bagi yang belum perekaman atau pemula dilakukan perekaman
terlebih dahulu dan selanjutnya dilakukan pencetakan E-KTP
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penangan Pengaduan :
Kantor Kecamatan Jombang
Jl.Dr. Sutomo No.17 Telp.(0321) 861137
Email: tapem.kecjbg@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Penerima Pengaduan