Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. 1.Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2.KTP lama (bagi yang sudah pernah memiliki KTP)
  3. 3.Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Loket, dilakukan pengecekan berkas serta pencatatan pada buku Register kemudian berkas diverifikasi dan selanjutnya dilakukan pencetakan KTP. Bagi yang belum perekaman E-KTP atau pemula akan dilakukan perekaman terlebih dahulu.
  2. Pengurusan e-KTP online melalui aplikasi Urus e-KTP dengan mengisi aplikasi dan mengapload persyaratan kemudian menunggu notifikasi untuk pengambilan e-KTP di Kecamatan.

1. 1 - 5 menit : Penyerahan berkas kepada petugas Loket, dilakukan pengecekan                         berkas, pencatatan pada Register serta verifikasi.

2. 1 - 5 menit : Bagi yang belum perekaman atau pemula dilakukan perekaman 

                        terlebih dahulu dan selanjutnya dilakukan pencetakan E-KTP                      

                         

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penangan Pengaduan :

Kantor Kecamatan Jombang

Jl.Dr. Sutomo No.17  Telp.(0321) 861137

Email: tapem.kecjbg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Urus e-KTP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"