Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

  1. Berkelakukan baik
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir
  3. Mengikuti program pembinaan yang diselenggrakan oleh Lapas
  4. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan

  1. Petugas registrasi melakukan pendataan terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat pengusulan lalu menyerahkan kepada

Untuk di Lapas kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

·        

• Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan yang disediakan Lapas baik melalui layanan pengaduan online di situs lapasbandaaceh.kemenkumham.go.id atau bisa melalui Nomor Kontak : 085314550082;

 • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;

 • Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

 • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang mneyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia "