Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat

  1. Foto Copy KTP (Identitas Pelapor)
  2. Berkas Laporan

  1. Pelapor bertemu dengan PTSP

Dalam tahap update data!

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan Masyarakat

Dalam tahap update data!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat"