Layanan Permohonan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis

No. SK: 1010A Tahun 2022 dan T/001/PL.02/V/2023/SPSE

  1. 1. Pengguna menyampaikan pertanyaan atau permasalahan melalui chat layanan bantuan PPATK, form permintaan layanan bantuan, atau datang langsung (walk in user). 2. Untuk pertanyaan yang disampaikan langsung (walk in user): - Melapor pada front office dan mengisi buku tamu. - Bagian layanan bantuan akan menjawab pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi pengguna. 3. Untuk pertanyaan yang disampaikan lewat chat layanan bantuan PPATK dan form permintaan layanan bantuan: - layanan bantuan akan menerima chat dan formulir dari pengguna. - layanan bantuan akan menjawab pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi pengguna

  1. Pengguna menyampaikan permohonan Pendampingan, Konsultasi, dan/ atau Bimbingan Teknis melalui chat helpdesk PPATK dan form permintaan layanan bantuan : a. Layanan bantuan akan menerima chat dan formulir dari pengguna. b. Layanan bantuan akan meneruskan kepada petugas.

Maksimal 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/ atau Bimbingan Teknis

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melelui surat ke alamat:

UKPBJ PPATK

Gedung PPATK - Jl. Ir. H. Juanda, No. 35,

Jakarta 10120

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui chat layanan bantuan  PPATK.

3.    Media pengaduan melalui tautan pws.ppatk.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat WA Helpdesk PPATK 082112120195