Layanan Registrasi dan Verifikasi Pelaku Usaha

No. SK: 1010A Tahun 2022 dan T/001/PL.02/V/2023/SPSE

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran online pada website LPSE PPATK (www.lpse.kemenkeu.go.id)
  2. Dokumen persyaratan verifikasi

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan registrasi online; 2. Pelaku usaha mendapatkan email dari aplikasi SPSE yang berisi link untuk mengisi data perusahaan/perorangan yang berisi link aktivasi data pendaftaran; 3. Pelaku usaha melanjutkan proses registrasi dan verifikasi dengan mengirimkan kelengkapan berkas pendaftaran melalui email atau dengan mengunjungi LPSE PPATK; 4. Verifikator mengecek kelengkapan dan validitas dokumen persyaratan registrasi, kemudian mempersiapkan Formulir Lembar Pengawasan Registrasi dan Verifikasi (LPRV) atau Bukti Penerimaan Dokumen Penyedia (BPDP): 1) Jika Dokumen belum lengkap dan/atau belum valid, verifikator meminta kelengkapan data dan perbaikan dokumen yang valid kepada Pelaku Usaha; 2) Jika dokumen persyaratan registrasi telah lengkap dan valid, dilanjutkan pada poin 6. 5. Pelaku usaha melengkapi kekurangan dokumen dan memperbaiki dokumen yang belum valid, kemudian dikirimkan kembali kepada Verifikator untuk mengecek kelengkapan dan validitas dokumen; 6. Jika sudah valid Verifikator mengaktifkan akun pelaku usaha melalui aplikasi SPSE, mendokumentasikan pada backoffice, dan menyerahkan lembar LPRV/BPDP kepada pelaku usaha; 7. Proses Selesai.

Maksimal 2 hari kerja, sejak dokumen dinyatakan lengkap, untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dan validitas oleh Verifikator.


Tidak dipungut biaya

Akun Pelaku Usaha yang diaktifkan.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melelui surat ke alamat:

UKPBJ PPATK

Gedung PPATK - Jl. Ir. H. Juanda, No. 35,

Jakarta 10120

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui chat helpdesk PPATK.

3. Media pengaduan melalui tautan pws.ppatk.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat WhatsApp Helpdesk Pengadaan Barang dan Jasa di +6282112120195