No. SK: 1010A Tahun 2022 dan T/001/PL.02/V/2023/SPSE
a. Pendaftaran Pelatihan → 7x24 jam;
b. Pengiriman Email Konfirmasi → 1 (satu) hari kerja pada H-1 pelaksanaan pelatihan;
c. Pelaksanaan Pelatihan → 1 (satu) hari kerja;
Sertifikat Pelatihan → 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pelatihan selesai.Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada Penyedia Barang/Jasa.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melelui surat ke alamat:
UKPBJ PPATK
Gedung PPATK - Jl. Ir. H. Juanda, No. 35,
Jakarta 10120
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui chat layanan bantuan PPATK.
Media pengaduan melalui tautan pws.ppatk.go.id.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator
Koordinator Tim Bidang Pengelolaan LPSE, Advokasi dan Pembinaan
Verifikator Sistem LPSE
Tim Koordinasi Bidang Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Advokasi, dan Pembinaan
Pelaksana