Layanan Pelatihan Penyedia Barang/Jasa

No. SK: 1010A Tahun 2022 dan T/001/PL.02/V/2023/SPSE

  1. Bagi pengguna (penyedia) agar menyampaikan permohonan Pelatihan.

  1. 1. Pengguna menyampaikan permohonan Pelatihan melalui chat Layanan Bantuan PPATK dan form permintaan layanan bantuan: - Layanan Bantuan akan menerima chat dan formulir dari pengguna. - Layanan Bantuan akan meneruskan kepada petugas.

a.    Pendaftaran Pelatihan → 7x24 jam;

b.   Pengiriman Email Konfirmasi → 1 (satu) hari kerja pada H-1 pelaksanaan pelatihan;

c.    Pelaksanaan Pelatihan → 1 (satu) hari kerja;

Sertifikat Pelatihan → 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pelatihan selesai.

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada Penyedia Barang/Jasa.

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melelui surat ke alamat:

UKPBJ PPATK

Gedung PPATK - Jl. Ir. H. Juanda, No. 35,

Jakarta 10120

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui chat layanan bantuan  PPATK.

Media pengaduan melalui tautan pws.ppatk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat WhatsApp Helpdesk Pengadaan Barang dan Jasa di +6282112120195