Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri PPSDM KEBTKE

  1. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri yang memiliki Legalitas dan memiliki rencana Implementasi Keja Sama di sektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan konservasi energi

  1. 1. Mitra Mengirimkan Surat permohonan kerja Sama kepada PPSDM KEBTKE
  2. 2. Menyusun Draft Perjanjian Kerja Sama
  3. 3. Rapat Pembahasan Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama antara PPSDM KEBTKE dengan Mitra Kerja Sama
  4. 4. Memeriksa/Menelaah Draft Perjanjian Kerja Sama
  5. 5. Rapat Finalisasi Draft Perjanjian Kerja Sama antara PPSDM KEBTKE dengan Mitra Kerja Sama
  6. 6. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PPSDM KEBTKE dengan Mitra Kerja Sama

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kerja Sama

Dapat menghubungi hotline 0811-807-0039

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri PPSDM KEBTKE"