Penyewaan Fasilitas di PPSDM KEBTKE

  1. Surat permintaah penyewaan

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permintaan yang berisi agenda dan jadwal pelaksanaan kegiatan
  2. 2. PIC PPSDM KEBTKE akan melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pengguna layanan mengenai harga, set up ruangan dan jadwal pelaksanaan kegiatan
  3. 3. PIC menyampaikan surat penawaran yang berisi hasil negosiasi sesuai kesepakatan kepada pengguna layanan

1 Hari

Keputusan Kepala BLU PPSDM KEBTKE Nomor 12.K/80/BPE/2019 tentang Tarif Layanan Penunjang BLU PPSDM KEBTKE KESDM

Layanan Wisma Konservasi , Sarana Transportasi , Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung dan Sarana Olahraga

Dapat menghubungi hotline 0811-807-0039

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Fasilitas di PPSDM KEBTKE"