No. SK: 1010A Tahun 2022 dan T/001/PL.02/V/2023/SPSE
a. Penyusunan Surat Tugas Pemilihan penyedia barang/jasa: Paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap dan benar;
b. Proses pemilihan penyedia barang/jasa : Paling lambat 25 - 45 hari kerja (tergantung kompleksitas pekerjaan) sejak Paket yang dibuat PPK di SPSE diterima Pokja Pemilihan.
Tidak dipungut biaya
a. Surat Tugas Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. Laporan Penetapan Pemenang.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melelui surat ke alamat:
UKPBJ PPATK
Gedung PPATK - Jl. Ir. H. Juanda, No. 35,
Jakarta 10120
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui chat helpdesk PPATK.
3. Media pengaduan melalui tautan pws.ppatk.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator
Koordinator Tim Bidang Pengelolaan LPSE, Advokasi dan Pembinaan
Verifikator Sistem LPSE
Tim Koordinasi Bidang Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Advokasi, dan Pembinaan
Pelaksana