Klinik Pratama PPATK

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Membawa KTP/Id Card Pegawai PPTAK

  1. Perawat menerima dan memverifikasi pasien yang telah terdaftar Perawat akan mempersiapkan data rekam medis pasien yang akan berobat; Perawat melakukan pengkajian awal pasien yang terdiri dari : Suhu tubuh,Tekanan darah, Denyut nadi, Laju pernafasan Setelah terdapat tanda-tanda vital (vital sign) dari pasien di pengkajian awal oleh perawat, pasien akan diarahkan ke ruangan dokter wawancara dengan dokter Menegakan diagnosa Pemberian Resep Penerbitan Surat Keterangan (Sehat/Sakit)

Perawat menerima dan memverifikasi pasien yang telah terdaftar

Perawat akan mempersiapkan data rekam medis pasien yang akan berobat;

Perawat melakukan pengkajian awal pasien yang terdiri dari : Suhu tubuh,Tekanan darah, Denyut nadi, Laju pernafasan

Setelah terdapat tanda-tanda vital (vital sign) dari pasien di pengkajian awal oleh perawat, pasien akan diarahkan ke ruangan dokter

wawancara dengan dokter

Menegakan diagnosa

Pemberian Resep 

Penerbitan Surat Keterangan (Sehat/Sakit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Sehat/Sakit)

Layanan Langsung: Loket Layanan Biro Sumber Daya Manusia Organisasi dan Tatalaksana Gedung PPATK Jl. Ir. H. Juanda No. 35, 10120, Gambir, Jakarta Pusat 

 Layanan Tidak Langsung Telepon : +621-195 Email : contact-uS@ppatk.go.id WBS : https:/ /pws.ppatk.go.id SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-