Layanan Helpdesk

No. SK: 1010A Tahun 2022 dan T/001/PL.02/V/2023/SPSE

  1. Bagi pengguna (stakeholder internal atau penyedia) agar menyiapkan pertanyaan terkait permasalahan pada pengadaan barang/jasa.

  1. 1. Pengguna menyampaikan pertanyaan atau permasalahan melalui chat helpdesk PPATK, form permintaan layanan bantuan, atau datang langsung (walk in user). 2. Untuk pertanyaan yang disampaikan langsung (walk in user): - Melapor pada front office dan mengisi buku tamu. - Bagian Helpdesk akan menjawab pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi pengguna. 3. Untuk pertanyaan yang disampaikan lewat chat helpdesk PPATK dan form permintaan layanan bantuan: - Helpdesk akan menerima chat dan formulir dari pengguna. - Helpdesk akan menjawab pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi pengguna. 4. Setiap pertanyaan dan jawaban yang disampaikan akan dicatat dan ditayangkan pada FAQ LPSE.

Jangka waktu penyelesaian 1-24 jam sesuai dengan tingkat permasalahan yang dihadap oleh pengguna LPSE

Tidak dipungut biaya

Penayangan pertanyaan dan jawaban yang disampaikan pengguna pada FAQ LPSE.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melelui surat ke alamat:

UKPBJ PPATK

Gedung PPATK - Jl. Ir. H. Juanda, No. 35,

Jakarta 10120

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui chat helpdesk PPATK.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat WA Helpdesk - 082112120195