No. SK: 1010A Tahun 2022 dan T/001/PL.02/V/2023/SPSE
Jangka waktu penyelesaian 1-24 jam sesuai dengan tingkat permasalahan
yang dihadap oleh pengguna LPSE
Tidak dipungut biaya
Penayangan pertanyaan dan jawaban yang disampaikan pengguna pada FAQ LPSE.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melelui surat ke alamat:
UKPBJ PPATK
Gedung PPATK - Jl. Ir. H. Juanda, No. 35,
Jakarta 10120
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui chat helpdesk PPATK.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator
Koordinator Tim Bidang Pengelolaan LPSE, Advokasi dan Pembinaan
Verifikator Sistem LPSE
Tim Koordinasi Bidang Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Advokasi, dan Pembinaan
Pelaksana