Legalisasi Surat

No. SK: 188/15/415.59/2023

  1. Dokumen yang mau dilegalisir
  2. KK Asli dan KTP bagi yang sudah ber-KTP

  1. Pemohon ke Kantor Kecamatan
  2. Diserahkan bagian penerimaan berkas
  3. Dimintakan tandatangan
  4. Di beri nomor register dan distempel
  5. Diserahkan kepemohon sudah jadi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

  1. Pemohon pelayanan meyampaikan pengaduan layanan dengan menyampaikan nomor bukti pendaftaran pelayanan
  2. Tindak lanjut atas pengaduan ,saran dan masukan akan disampaikan paling lambat 1×24 jam atau apabila diperlukan alokasi waktu untuk tindakan lain-lain akan disampaikan dengan jelas
  3. Petugas dapat meminta kehadiran ybs jika diperlukan

Pengaduan disampaikan ke :

Kantor Kecamatan Megaluh

Jl. Raya Megaluh  Kode Pos,  61462

Telp.       : 085335569011

e-mail    : kecamatanmegaluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat"