Rekomendasi Proposal Bantua Sosial / Keagamaan

No. SK: 188/15/415.59/2023

  1. Proposal yg telah ditandatangani oleh ketua Yayasan dan Kepala Desa

  1. Pemohon membawah proposal ke Kantor Desa
  2. Di bawa ke Kentor Kecamatan
  3. DiserahkakebagianPelayanan
  4. Proposal dibawa ke Camat untuk dimintakan Tandatangan
  5. Diregister dan distempel
  6. ke Bagian Kesra Setda Kab. Jombang

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi bantuan Sosial / Keagamaan

  1. Pemohon pelayanan meyampaikan pengaduan layanan dengan menyampaikan nomor bukti pendaftaran pelayanan
  2. Tindak lanjut atas pengaduan ,saran dan masukan akan disampaikan paling lambat 1×24 jam atau apabila diperlukan alokasi waktu untuk tindakan lain-lain akan disampaikan dengan jelas
  3. Petugas dapat meminta kehadiran yang bersangkutan jika diperlukan

Pengaduan disampaikan ke :

Kantor Kecamatan Megaluh

Jl. Raya Megaluh  Kode Pos,  61462

Telp.       : 085335569011

e-mail    : kecamatanmegaluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal Bantua Sosial / Keagamaan"