Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 188/03/415.63/2023

  1. 1. Blangko Permohonan dari Desa
  2. 2. Kartu Keluarga Asli
  3. 3. Apabila KK Hilang, dilengkapi: a. F-1.15 b. Surat Keterangan Kehilangan dari Desa
  4. 4. Apabila karena Pengurangan Anggota Keluarga, dilengkapi: a. F-1.16 b. Fotocopy Surat Pindah atau Surat Kematian dari Desa dan Paramedis (Puskesmas / Rumah Sakit)
  5. 5. Apabila karena Penambahan Anggota Keluarga, dilengkapi: a. F-1.16 dan F-1.01 (untuk anggota baru lahir) b. Fotocopy Surat Kelahiran dari Desa c. Fotocopy Surat Kelahiran dari Bidan/Pukesmas/Rumah Sakit d. Fotocopy Surat Nikah e. Fotocopy Surat Pindah Datang (SKPD) WNI dan Biodata
  6. 6. Apabila karena Pindah Datang Seluruh Keluarga, dilengkapi: a. F-1.16 b. Fotocopy Surat Pindah Datang (SKPD) WNI dan Biodata
  7. 7. Apabila karena Pecah KK, dilengkapi: a. Kartu Keluarga Asli (Induk) b. F-1.16 dan F-1.15 untuk rumah tangga baru
  8. 8. Fotocopy dokumen pendukung: a. Fotocopy KTP b. Fotocopy Ijazah c. Fotocopy Akte Kelahiran d. Fotocopy Paspor (apabila mempunyai)

  1. Pemohon membawa berkas permohonan KK dari Desa beserta kelengkapannya ke kantor Kecamatan
  2. Petugas menerima berkas pengajuan KK dan memeriksa data kependudukanya di dalam database
  3. Petugas memeriksa kelengkappan berkas pengajuan
  4. Berkas di Scan kemudian diupload untuk diverifikasi Dukcapil
  5. KK yang sudah selesai di Cetak Oleh Kecamatan diserahkan kepada Pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

No. Unit Pengaduan :

(0321) 888623,

Kantor Kecamatan Kudu Jl. Raya Brantas No. 5 Kabupaten Jombang

( Kotak  Saran dan Pengaduan )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"