Pindah Antar Provinsi

No. SK: 188/15/415.59/2023

  1. Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa
  2. KTP Asli
  3. KK Asli
  4. Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang
  5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut
  6. Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa
  7. Surat Keterangan Domisili dari Desa
  8. Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10.000,-

  1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK dan KTP
  2. Pemohon Ke Kantor Desa
  3. Pemohon ke Kantor Kecamatan
  4. Berkas diserahkan kebagian penerimaBerkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang data
  5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomor register dan distempel lalu diserhakan kepemohon
  6. Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Jombang

sejak berkas disampaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Provinsi

  1. Pemohon pelayanan meyampaikan pengaduan layanan dengan menyampaikan nomor bukti pendaftaran pelayanan
  2. Tindak lanjut atas pengaduan ,saran dan masukan akan disampaikan paling lambat 1×24 jam atau apabila diperlukan alokasi waktu untuk tindakan lain-lain akan disampaikan dengan jelas
  3. Petugas dapat meminta kehadiran ybs jika diperlukan

Pengaduan disampaikan ke :

Kantor Kecamatan Megaluh

Jl. Raya Megaluh  Kode Pos,  61462

Telp.       085335569011

e-mail    kecamatanmegaluh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Provinsi"