Fasilitasi Informasi Publik

No. SK: 188.4/67/415.33/2023

  1. 1. Dokumen permohonan informasi yang dibutuhkan, secara resmi disertai data lengkap pemohon

  1. 1. Datang langsung dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
  2. 2. Melalui website dengan mengisi formulir yang telah didownload dan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) kemudian kirim ke email PPID yang tertera di website.
  3. 3. Mengirim formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) ke PPID melalui fax, pos atau jasa titipan.
  4. 4. Petugas Front Office meneliti surat permohonan jika sudah sesuai, dilanjutkan kepada Tim PPID. Jika belum sesuai dikembalikan kepada pemohon informasi.
  5. 5. Tim PPID mengkaji permohonan informasi publik, selanjutnya meneruskan berkas permohonan informasi publik kepada PPID.
  6. 6. PPID meneliti ulang hasil kajian tim PPID dan membuat keputusan untuk memberikan atau menolak informasi publik yang dimohon
  7. 7. Meneruskan permohonan informasi publik (dikabulkan/ditolak)
  8. 8. Jika dikabulkan maka informasi yang diminta akan disampaikan

14 hari karena menunggu persetujuan tim PPID

Tidak dipungut biaya

Penyampaian Informasi Publik

https://sabdopalon.jombangkab.go.id/edosatset/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Informasi Publik"