Pindah Antar Desa

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. KK asli
  3. fotocopy Ijazah
  4. Akta Kelahiran
  5. Buku Nikah apabila sudah menikah

  1. 1. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah dari desa rangkap 3 (tiga) dan selanjutnya menyerahkan ke Petugas Kantor Kecamatan
  2. 2. Permohon selanjutnya menunggu petugas melakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitian, pengetikan pengantar surat pindah
  3. 3. Pemohon menunggu Penandatanganan dan stempel
  4. 4. Permohonan mendapatkan tanda tangan camat dan distempel , KTP yang bersangkutan ditarik dan yang bersangkutan dikeluarkan dari KK
  5. 5. Pemohon menerima Surat pindah rangkap 3 1 ( satu ) diserahkan Pemohon 1 ( satu ) diserahkan ke Desa yang dituju 1 ( satu ) sebagai arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Desa

Kotak saran

 Call Center : 082228569262

 Website

 e-mail  : kecamatanplandaan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Desa"