Pelayanan Administrasi Kantor Camat Bolaang

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. 2. FC KTP
  3. 3. FC. Kartu Keluarga'
  4. 4. Surat Pernyataan Permohonan
  5. 5. Surat Pengantar dari Kelurahan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi kesejahteraan sosial. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi kesejahteraan sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat keterangan tidak mampu
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi kesejahteraan sosial menyerahkan Surat Keterangan tidak mampu kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Keterangan tidak mampu yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Keterangan tidak mampu di stempel basah

Senin – Kamis   :   08.00 – 16.00

Jumat                :   08.00 – 14.00

 

30 menit  (berkas lengkap dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

1.Datang langsung

2. Kotak Saran

3. SP4N lapor – lapor.go.id

4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang

5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang

6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003

7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

3. SP4N lapor – lapor.go.id 4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang 5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang 6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003 7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kantor Camat Bolaang"