Pelayanan Administrasi Kantor Camat Bolaang

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. 2. FC KTP para ahli waris
  3. 3. FC. Kartu Keluarga
  4. 4. Surat Pernyataan Permohonan
  5. 5. Surat Izin Menikah dari Orang Tua
  6. 6. Surat Keterangan Duda / Janda

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon.
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi kesejahteraan sosial. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi kesejahteraan sosial memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat dispensasi nikah
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi kesejahteraan sosial menyerahkan surat dispensasi nikah kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat dispensasi nikah yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. . Surat dispensasi nikah di stempel basah

30 menit  (berkas lengkap dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengurusan Surat Dispensasi Nikah

1. 1.Datang langsung

2. Kotak Saran

3. SP4N lapor – lapor.go.id

4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang

5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang

6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003

7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

3. SP4N lapor – lapor.go.id 4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang 5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang 6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003 7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kantor Camat Bolaang"