Pelayanan Administrasi Kantor Camat Bolaang

  1. KTP Pemilik / KTP Pengurus (Surat Kuasa)
  2. Surat Tanah / Akta Tanah
  3. Surat Silang Sengketa (Khusus Akta Camat)
  4. Denah/Gambar Bangunan
  5. PBB Tahun Berjalan
  6. Surat Permohonan dari Pemohon
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan jiran tetangga yang dilengkapi Foto Copi KTP yang diketahui Kepala Lingkungan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi trantib. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Seksi Trantib menghubungi pemohon dan kepala lingkungan untuk tinjau lokasi dan melaksanakan pengukuran
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi trantib membuat rekomendasi IMB dan ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas Rekomendasi IMB yang sudah selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

1.Datang langsung

2. Kotak Saran

3. SP4N lapor – lapor.go.id

4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang

5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang

6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003

7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

3. SP4N lapor – lapor.go.id 4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang 5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang 6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003 7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kantor Camat Bolaang"