Pelayanan Administrasi Kantor Camat Bolaang

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy kartu keluarga
  3. Surat Keterangan tanah yang lama
  4. Surat ahli waris / kuasa ahli waris
  5. pas photo 3 x 4 , 5 lembar
  6. materai

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat; Dilayani oleh petugas loket; Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan; Di paraf oleh Sekcam; Ditandatangani oleh Camat; Berkas diberikan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pembuatan Surat Pelepasan Ganti Rugi

1. Datang langsung

2. Kotak Saran

3. SP4N lapor – lapor.go.id

4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang

5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang

6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003

7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N lapor – lapor.go.id 4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang 5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang 6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003 7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kantor Camat Bolaang"