Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah yang Baru

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tanah yang Lama
  4. 1 Set Keterangan tanah yang ditanda tangani sangadi / lurah
  5. Surat Pernyataan Yang Bersangkutan Yang di Tandatangani oleh saksi-saksi, jiran/tetangga, diketahui oleh Lurah memakai materai 10.000
  6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi-saksi, Jiran/Tetangga kanan kiri, diketahui oleh Lurah / Sangadi;
  7. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah di tandatangan yang bersangkutan diatas materai 10.000.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat; Dilayani oleh petugas loket Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan di paraf oleh Sekcam ditandatangani oleh Camat berkas diberikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah Yang Baru

.Datang langsung

2. Kotak Saran

3. SP4N lapor – lapor.go.id

4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang

5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang

6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003

7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanah yang Baru"