Bantuan Hukum

No. SK: KEP- 5A/L.4.11/Cr.5/01/2023

  1. Surat Permohonan Bantuan Hukum
  2. Dokumen Pendukung

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Dumai
  2. PTSP melakukan proses surat masuk
  3. Kajari Melakukan Disposisi Surat Permohonan Bantuan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
  4. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) membuat telahaan
  5. Memberikan hasil telahaan kepada kajari
  6. Kajari memerintahkan JPN untuk melaksanakan ekspose bersama pemohon Bantuan Hukum
  7. Mendistribusikan surat sesuai disposisi Kajari dengan menunjukan kepada Instansi disertai petunjuk
  8. Instansi membuat SKK

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri Dumai

Email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

PTSP: 0821-7210-0035

 Website: http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store