Pelayanan Hukum

  1. Membawa Identitas Tamu (KTP/SIM/Paspor)

  1. PTSP menyambut Tamu serta menanyakan keperluan Tamu
  2. Tamu menjelaskan keperluan dalam permintaan pelayanan Hukum
  3. Petugas Piket mengarahkan pada Ruang Pelayanan Hukum
  4. Petugas mengisi Register Pelayanan Hukum
  5. Petugas menghubungi Jaksa Pengacara Negara (JPN)
  6. Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan jawaban atas masalah hukum yang dihadapi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

Email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

PTSP: 0821-7210-0035

 Website: http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"