Pertimbangan Hukum

  1. Surat Permohonan Pertimbangan Hukum

  1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Pertimbangan Hukum
  2. Kajari melakukan Disposisi Surat Permohonan Pertimbangan Hukum kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Kepala Seksi Datun menyusun Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan melakukan Pertimbangan Hukum
  4. Kasi Datun bersama JPN dan Pemohon Pertimbangan Hukum melakukan Ekspose bersama
  5. Jaksa Pengacara Negara (JPN) membuat telaahan Pertimbangan Hukum
  6. Kejaksaan Negeri Dumai mengirimkan surat persetujuan Pertimbangan Hukum

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Hukum

Email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

PTSP: 0821-7210-0035

 Website: http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Hukum"