Fasilitasi Pelayanan KIA

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. -

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian di ruang tunggu poli KIA
  2. Setelah dipanggil pasien akan dianamnesa dan diperiksa
  3. Selanjutnya pasien diberikan rujukan lab ( bila diperlukan)/rujukan ke poli gizi (bila perlu)/ rujukan ke FKTL (bila diperlukan)/ resep obat
  4. Jika dirujuk anatar unit maka pasien menuju ke poli yang ditentukan, jika dirujuk ke RS maka pasien bisa melanjutkan pengobatan sesuai jadwal ddan RS sesuai dengan surat rujuka, apabila mendapat resep pasien bisa menukarkan di farmasi
  5. Pasien pulang

 Anamnesa dan pemeriksaan pasien :  15 menit

 Pembuatan resep                              :    2 menit

Tindakan pelayanan KB                  :   30 menit

  1. Pasien BPJS : gratis
  2. Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Pasien Umum : Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

resep obat, surat keterangan hamil, surat sakit, buku KIA, kartu KB, kartu ibu

pkmperak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

s.id/PKMPERAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan KIA"