Pendampingan Hukum (legal assistance)

  1. Surat Permohonan Pendampingan Hukum pada Kejaksaan Negeri Dumai

  1. Pemohon menyerahkan surat Permohonan Pendampingan Hukum pada Kejaksaan Negeri Dumai
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melakukan Disposisi Surat Permohonan pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyusun Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan melakukan Pendampingan Hukum
  4. Jaksa Pengacara Negara melaksanakan Ekspose bersama Pemohon Pendampingan Hukum
  5. JPN membuat telahaan tentang kegiatan Pendampingan Hukum
  6. Kejaksaan Negeri Dumai mengirim surat Persetujuan Pendampingan Hukum kepada Pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

PTSP: 0821-7210-0035

Website: http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Hukum (legal assistance)"