Rekomendasi Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa/BPD

No. SK: 060/235/424.321/2022

  1. Surat Pernyataan yg Bersangkutan,KTP,SK Pengangkatan,Rekomendasi Atasan

  1. Keterangan : 1. Pemohon mengajukan dengan menyampaikan berkas 2. Staf Kecamatan Menerima Berkas dan melakukan Verifikasi 3. Staf kecamatan membuat rekomendasi dan Menyampaikan berkas kepada Kasi Pemerintahan dan pelayanan 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan .Memverifikasi berkas 5. Camat memberi tanda tangan 6. Staff Kecamatan meregister dan menyampaikan kepada pemohon

1 jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa/BPD

Kantor Kecamatan Tosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa/BPD"