Penerangan Hukum "Jaksa Masuk Sekolah"

  1. Permohonan Surat Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dari pihak Sekolah/Yayasan

  1. Sekolah/Yayasan melakukan permohonan pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
  2. PTSP memproses surat permohonan
  3. Kajari melakukan Disposisi ke Seksi Intelijen
  4. Seksi Intelijen melakukan persiapan dalam pelaksanaan JMS
  5. Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

Mekanisme Jaksa Masuk Sekolah melalui permohonan dari Sekolah:
  1. Penyampaian Permohonan dari Instansi Ke Kejari Dumai : 5 menit
  2. PTSP menerima dan melakukan proses surat masuk: 5 menit 
  3. Kajari Disposisi ke Seksi Intelijen
  4. Kasi Intel melakukan disposisi ke staf dan staf melakukan proses permohonan JMS
  5. Kejari Dumai memantau kesiapan acara
  6. Kejari Dumai melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah
Mekanisme Jaksa Masuk Sekolah melalui proses inisiatif (pemilihan dari Kejari Dumai) dalam pelaksanaan JMS dari Kejari Dumai:

  1. Kajari inisiatif ajukan permohonan secara tertulis kepada Sasaran Kegiatan
  2. Kajari memerintahkan Kasi Intel untuk pelaksanaan JMS
  3. Kasi Intel melakukan Disposisi ke Staf
  4. Cek Kesiapan Acara
  5. Kejari Dumai melaksanakan acara Jaksa Masuk Sekolah

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

Email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

PTSP: 0821-7210-0035

Website: http://kejari-dumai.kejaksaan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerangan Hukum "Jaksa Masuk Sekolah""