Surat DIspensasi Nikah

  1. Surat Permohonan / surat pengantar dari Desa
  2. Foto copy KTP

  1. Pemohon membuat surat permohonan / surat Pengantar dari desa
  2. Pemohon menyampaikan surat pengantar kepada Petugas untuk diperiksa
  3. Permohonan rekomendasi di catat dalam buku register
  4. Pemohon menunggu penandatanganan surat permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang ( Sekcam dan Kasi )
  5. Pemohon menerima Surat direkomendasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kotak saran

 Call Center : 082228569262

 Website

 e-mail  : kecamtanplandaan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat DIspensasi Nikah"