Standar Pelayanan Pembuatan Surat Tidak Saling Silang Sengketa

  1. Foto copy KTP Pemilik
  2. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Jiran/Tetangga kiri,kanan,depan dan belakang;
  3. Foto copy Surat Tanah
  4. Surat Tidak Silang Sengketa Yang Sudah Ditanda Tangani Oleh Lurah

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pemerintahan
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. berkas diberikan kepada pemohon

Senin – Kamis   :   08.00 – 16.00

Jumat                :   08.00 – 14.00

 

30 menit  (berkas lengkap dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

Tidak dipungut biaya

pelayanan Administrasi Kantor Camat Bolaang

1.Datang langsung

2. Kotak Saran

3. SP4N lapor – lapor.go.id

4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang

5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang

6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003

7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

3. SP4N lapor – lapor.go.id 4. Facebook : Kantor Kecamatan Bolaang 5. Instagram : @kantorkecamatanbolaang 6. Nomor Pengaduan : 0853 4280 4003 7. Email : kantorcamatbolaang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Tidak Saling Silang Sengketa"