Permohonan Proposal Bantuan Sosial dan Hibah

  1. Membawa Proposal bantuan / hibah dari desa
  2. Membawa surat pengantar dari desa
  3. Melengkapi Foto copy susunan kepengurusan
  4. Membawa foto copy KTP Kepengurusan

  1. Pemohon membawa berkas proposal bantuan / hibah dari desa
  2. Pemohon menyampaikan berkas proposal bantuan/ hibah kepada petugas untuk diperiksa
  3. Berkas Proposal bantuan / hibah dicatat dalam buku registrasi
  4. Pemohon menunggu pengajukan penandatanganan proposal Bantuan hibah kepada camat
  5. Pemohon menerima Proposal bantuan / hibah yang telah ditandatangani

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Proposal Bantuan Sosial dan Hibah

Kotak saran

 Call Center : 082228569262

 Website

 e-mail  : kecamatanplandaan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Proposal Bantuan Sosial dan Hibah"