Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) Di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK)

No. SK: 901/035.b/SEK/DINKES/I/2023

  1. Dokter Spesialis : 1. Memiliki Ijazah Dokter Spesialis 2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 3. Memiliki Surat Ijin Praktik 4. Sehat Jasmani dan Rohani 5. Bersedia ditugaskan dalam Pelayanan ke Daerah terpencil Perbatasan kepulauan
  2. Dokter Umum/Gigi : 1. Memiliki Ijazah Dokter 2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 3. Memiliki Surat Ijin Praktik 4. Sehat Jasmani dan Rohani 5. Bersedia ditugaskan dalam Pelayanan ke Daerah terpencil Perbatasan kepulauan
  3. Tenaga Kefarmasian : 1. Memiliki Ijazah min. D3 Kefarmasian 2. Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku 3. Sehat Jasmani dan Rohani 4. Bersedia ditugaskan dalam Pelayanan ke Daerah terpencil Perbatasan kepulauan
  4. Tenaga Keperawatan : 1. Memiliki Ijazah min. D3 Keperawatan\ 2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 3. Sehat jasmani dan Rohani 4. Bersedia ditugaskan dalam Pelayanan ke Daerah terpencil Perbatasan kepulauan
  5. Tenaga Kesehatan Lainnya : 1. Memiliki Ijazah min. D3 2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 3. Sehat jasmani dan Rohani 4. Bersedia ditugaskan dalam Pelayanan ke Daerah terpencil Perbatasan kepulauan
  6. Tenaga Lainnya (Driver) : 1. Memiliki SIM A 2. Memiliki Ijazah Min. SMA/SMK/Sederajat 3. Sehat Jasmani dan Rohani 4. Bersedia ditugaskan dalam Pelayanan ke Daerah terpencil Perbatasan kepulauan

  1. A. Perencanaan Kegiatan : 1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Aplikasi SIPD; 2. Menentukan tempat pelayanan kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB); 3. Persiapan Tenaga Medis (Dokter Speialis, Perawat, Bidan dan Tenaga Medis\ Lainnya); 4. Persiapan Kendaraan untuk mobilisasi.
  2. B. Pelaksanaan Kegiatan : 1. Meyiapkan tempat pelaksanaan pelayanan kesehatan; 2. Pendaftaran pasien; 3. Skrining pasien; 4. Pemeriksaan Vital Sign (Tensi dll); 5. Pemeriksaan Laboratorium; 6. Pemeriksaan Dokter Spesialis; 7. Peresepan Obat; 8. Penyerahan Obat Oleh Tenaga Kefarmasian kepada Pasien.

Sesuai Surat Tugas. Biasanya 3-5 hari

Tidak dipungut biaya

Pasien menerima pelayanan pemeriksaan secara gratis

Pengaduan langsung :

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara Jln. Rajawali RT. 046 RW 017, Lantai 1, Tanjung Selor, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a. Telp : (0552) 2024321

b. WhatsApp : 081251783895

c. E-mail : dinkeskaltara@gmail.com

d. Instagram : dinkes_kaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) Di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK)"