Pelayanan Legalisir STR Tenaga Kesehatan Kecuali Dokter/ Dokter Gigi, Apoteker dan Teknis Kefarmasian

No. SK: 901/035.b/SEK/DINKES/I/2023

  1. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) sebanyak 5 (lima) lembar

  1. Menyerahkan Foto copy Surat Tanda Registrasi ke Seksi Sumber Daya Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara

2 (Dua) hari keda

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah dilegalisir

Pengaduan langsung :

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara

Iantai 2 Bidang Yankes dan SDK Seksi SDK

Jln. Rajawali RT. 046 RW.O17, Tanjung Selor

Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a. Telp : (0552)2029748

b. Whatsapp : 081251783895

c. Web : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d. E-mail : dinkeskaltara@gmail.com

provkaltarasdl@email. com

e. Instagram : dinkes-kaltaraprov

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir STR Tenaga Kesehatan Kecuali Dokter/ Dokter Gigi, Apoteker dan Teknis Kefarmasian"