Pindah Antar Kecamatan

  1. 1. Surat Pengantar dari desa
  2. 2. KK, dan KTP Asli
  3. 3. Surat Keterangan KK dari desa apabila KK asli hilang
  4. 4. Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang
  5. 5. Formulir isian yang memuat alamat tujuan (F1.08) dari Desa/ Kelurahan
  6. 6. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi foto copy Kartu Keluarga yang akan dikuti anggota keluarga tersebut

  1. 1. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah dari desa rangkap 3 (tiga) dan selanjutnya menyerahkan ke Petugas Kantor Kecamatan.
  2. 2. Berkas Permohon pindah, selanjutnya dilakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitian,pengetikan pengantar surat pindah
  3. 3. Pemohon menungguPenandatanganan dan stempel
  4. 4. Pemohon setelah mendapat tanda tangan camat dan distempel , KTP yang bersangkutan ditarik dan yang bersangkutan dikeluarkan dari KK dan dicetakan surat pindah
  5. 5. Pemohon menerima Surat pindah rangkap 3 1 ( satu ) diserahkan desa yang dituju 1 ( satu ) diserahkan ke kecamatan yang dituju 1 ( satu ) sebagai arsip

1 hari

Tidak dipungut biaya

SURAT PINDAH , KK BARU, KTP BARU

 Kotak saran

 Call Center : 082228569262

 Website

 e-mail  : kecamatanplandaan@gmail.com

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Kecamatan"