Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Mengisi blanko F.1 15 Apabila KK hilang Rusak
  2. Foto Copy KK, KTP
  3. Surat Keterangan hilang dari desa
  4. Dokumen pendukung ( Ijasah, surat Nikah, Akta kelahiran Pospor
  5. Mengisi blanko F.1 01 dan Fi 16 apabila tambah anak
  6. Surat Keterangan dari bidan/dokter penolong kelahiran
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari desa
  8. KK lama yang asli
  9. Mengisi blako Fi 16 bila penduduk pindah datang
  10. Membawa surat pindah datang (SKPD) WNI dan biodata
  11. \Surat Kematian dari desa apabila anggota keluarga meninggal

  1. Pemohon membawa formulir isian data KK ( blanko F1.15 atau F1. 16) dari desa beserta kelengkapan
  2. Pemohon mengajuan FI.15 atau F1. 16 kepada petugas melakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian penerbitan KK
  3. Pemohon menunggu Scan Pengajuan KK dan dikirim online ke Dispenduk Capil
  4. Pemohon menunggu berkas KK untuk di Cek dan pencetakan oleh operator kecamatan
  5. Pemohon menerima KK

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak saran

 Call Center : 082228569262

 Website

 e-mail  : kecamtanplandaan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"