Rekomendasi Hinderordonnantie (HO)

  1. Foto copy IMB, SIUP
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy pelunasan PBB
  4. Foto copy Sertifikat / bukti perolehan tanah
  5. Gambar lokasi usaha
  6. Persetujuan tetangga / masyarakat yang berdekatan

  1. Pemohon membawa surat permohonan / surat pengantar dari desa
  2. Pemohon menyampaikan kepada petugas layanan
  3. BerkasPermohon direkomendasi di catat dalam buku
  4. Pemohon menunggu tanda tangan dari Camat/Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi )
  5. Permohon menerima berkas yang telah direkomendasi di bawahke Dinas Perizinan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Hinderordonnantie (HO)

 Kotak saran

 Call Center : 082228569262

 Website

 e-mail  : kecamatanplandaan@gmail.com

 

                    


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Hinderordonnantie (HO)"